BANYUWANGI- DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat tidak melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kemajuan Kebudayaan.
Kesepakatan itu dihasilkan saat rapat paripurna internal antara pimpinan dan anggota dewan di Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (19/10/2021).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus mengatakan, pembahasan raperda tersebut dihentikan karena hampir sama dengan Perda Nomor 14 tahun 2017.
Perda tersebut mengatur tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi.
"Sehingga tadi sudah disepakati untuk tidak dilanjutkan Raperda kemajuan kebudayaan. Karena hampir sama isinya," kata Mahrus kepada sejumlah media, usai memimpin rapat.
Menurutnya, sesuai regulasi, dewan harus lebih merampingkan aturan-aturan yang ada.
"Karena memang berdasarkan undang-undang omnibus law. Jadi lebih merampingkan aturan-aturan, yang sekiranya memang sudah diatur dalam perda sebelumnya," tandas Mahrus.
Selain membahas raperda kemajuan kebudayaan. Dewan juga membahas pemberitahuan reses masa sidang yang ke tiga di tahun 2021. Serta laporan masing-masing komisi terkait pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2022. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi