BANYUWANGI- Praktik pertambang galian C diduga ilegal atau tidak berizin di Banyuwangi bebas berkeliaran dan terkesan ada pembiaran.
Seperti tambang di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi. Kawasan perbukitan yang telah ditambang selama 2 tahun ini masih belum mengantongi izin.
Pemilik tambang, Heru mengaku masih memproses izin tambang miliknya. "Ini juga sedang diproses izin kok mas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Tidak hanya di Desa Alyen, seperti tambang galian C di Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi, dari informasi yang dihimpun tambang pasir terletak di areal persawahan tepat di pinggir jalan raya menuju wisata Rowo Bayu, Kecamatan Songgon, diduga juga tidak mengantongi izin.
Sementara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat dimintai keterangan terkait galian C ilegal menyampaikan, jika penegakan tambang ilegal bukan ranah kepolisian.
"Tambang galian C itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkan bukan kami selaku APH," terangnya kepada saat dikonfirmasi terpisah.
Arman menyampaikan, dalam penindakan tidak bisa serta merta, karena harus mencari tahu akar permasalahannya terlebih dahulu.
"Kalau bisa ikut mendorong kepada legislatif dan eksekutif untuk mencarikan solusinya dengan duduk bersama, kita cari akar masalahnya, kita cari reduksinya, baru langkah terakhir penindakan oleh APH," imbuh Arman.
Terpisah, berbeda dengan keterangan Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi menyampaikan, jika tambang galian C ilegal bukan ranah dari Satpol PP.
"Dimana tambang galian C ilegal bukan ranah dari Satpol PP, dimana galian C ilegal yang tidak mengantongi izin itu real menjadi ranah kepolisian kecuali tambang berizin yang menyalahi aturan tata ruang dan sebagainya baru itu ranah Satpol PP," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon. (*)
Pewarta: Choirul
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi