BANYUWANGI- Ramai beredarnya video cuitan menuntut keadilan dan foto aktivitas tambang tanpa izin di tanah kas desa yang telah diunggah pada 26 Maret 2020 oleh akun facebook Raja Sengon Dounia dan akun facebook Jos Rudy kini ramai dibicarakan masyarakat terkait penegakan hukum di Banyuwangi.
Dalam unggahan video tersebut sepenggal ungkapan tidak puas di sampaikan oleh Samidi alias Jos rudi berupa video di akun facebook atas nama Raja Sengon Dounia. Ucapan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi.
"Kepada bapak Kapolres Banyuwangi saya adalah mantan narapidana tambang yang diputus bersalah bersama teman teman karena dianggap melanggar Undang-Undang Minerba karena dianggap tidak punya izin kami semua di penjara tapi sekarang banyak penambang liar," ungkapnya dalam video tersebut.
Diketahui video yang diunggah Samidi pada akun Raja Sengon Dounia juga di share oleh akun facebook Jos Rudy.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono menyampaikan, penambangan Mineral Bukan Logam dan atau Batuan di Kabupaten Banyuwangi merupakan ajang korupsi pungutan liar yang tentunya dilakukan oleh kewenangan, situasi tebang pilih dalam penegakan hukum oleh kepolisian.
"Sepertinya memang disengaja untuk menciptakan kondisi sortasi buah busuk sedangkan buah ranum dan manis merupakan sumber pundi-pundi oknum penegak hukum karena ada ketergantungan harapan dapat bekerja menambang liar dengan aman tanpa ancaman," ungkapnya kepada media kamis (29/4/2021).
Eko membeberkan jika dirinya juga pernah merasakan hal yang sama, yakni ditangkap dan ditahan pada tanggal 1 Mei tahun 2018 sesuai SPRIN-HAN/82/V/2018/SATRESKRIM POLRES Banyuwangi penyidikan oleh unit Tipidter yang saat itu dipimpin oleh IPDA Nurmansyah.
Untuk itu Eko meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas apa yang telah disampaikan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi yang sempat merasakan hukum akibat penambangan pasir tanpa dilengkapi izin.
"Sudah resiko, namun harus taat hukum karena menambang tanpa dilengkapi izin dapat dijerat pidana seperti diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar pelaksana mandat 'GAIB' ini dengan gamblang.
"Bahkan berkali-kali saya sampaikan bahwa bidang pertambangan itu bagaikan bangkai yang di bungkus kain sutera panjang, lebar, dalam dan gelap karena multi kepentingan di akhir wawancara sambil memberikan pesan" mestinya Polresta Banyuwangi tidak perlu ragu terkecuali memang setingkat pimpinannya juga terlibat," tutupnya santai.
Pewarta: Choirul
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi