BANYUWANGI- Komisi IV DPRD Banyuwangi angkat bicara menanggapi adanya dugaan proyek bodong yang ramai di pemberitaan.
Proyek diduga bodong ini berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Salah satu proyek irigasi di desa setempat ini diduga dikerjakan mendahului SPK (surat perintah kerja).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, sesuai aturan setiap pelaksanaan pembangunan pemerintah harus menunggu keluarnya SPK.
"Pembangunan apapun harus menunggu SPK keluar, pelaksanaan proyek PL (penunjukan langsung) ataupun lelang. Kalau mendahului SPK, yaa berarti dasar mengerjakan proyek berdasarkan apa?," papar Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/4/2021).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas PU Pengairan Banyuwangi, untuk memastikan proyek yang diduga mendahului SPK itu.
"Kami akan panggil dinas terkait," ucap Ficky, ketua komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur dan pendidikan ini. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi