BANYUWANGI - Lagi-lagi pelayanan di Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dikeluhkan oleh salah satu tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf-Riza (YuRiz).
Sekretaris 3 Tim Pemenangan YuRiz, M. Khoirul Abas mengatakan, sudah dua kali pihaknya mencoba melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye agar mendapatkan rekomendasi. Namun setelah sampai di kantor Satgas tidak ada aktivitas apapun dengan kondisi ruangan terkunci.
"Kejadiannya sama seperti awal-awal kita ke Satgas Covid-19. Disana tidak ada petugasnya, ruang pelayanan terkunci, lagi-lagi kita ketemu dengan seorang Satpol PP yang berjaga di sana dan tidak memiliki wewenang apa-apa terkait dengan administrasi surat menyurat," kata dia saat hendak melayangkan surat pemberitahuan kampanye di Satgas Covid-19 pada Jumat (16/10/2020) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia menilai pelayanan yang ada di Satgas Covid-19 Banyuwangi tersebut tidak profesional. Padahal, kata dia, dalam menjalankan tugasnya di kelembagaan yang dibentuk untuk mengatasi atau memberikan pelayanan terkait dengan Covid-19, tentu memiliki anggaran yang tidak sedikit.
"Itu ratusan miliar anggaran yang dipergunakan. Tapi dengan fakta yang kita alami, ternyata di kantor Satgas Covid-19 tidak ada pelayanan, ini terus gimana pertanggungjawabannya. Saya pikir ini perlu di audit investigasi terhadap lembaga ini," paparnya.
Abas menerangkan kalau kejadian ini sudah diberitahukan kepada Bawaslu dan Polresta Banyuwangi. Karena untuk mendapat izin kampanye dari kepolisian, Paslon wajib mencantumkan izin dari Satgas Covid-19.
"Sebelumnya juga sudah dijanjikan bakal ada pelayanan terpadu. Buktinya tidak ada sampai sekarang," keluhnya.
Pihaknya berharap kepada Bupati Banyuwangi yang merupakan ketua Satgas Covid-19 agar mengaktivasi kembali Satgas Covid-19 untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.
"Fungsikan untuk masyarakat yang membutuhkan terlebih dalam momen pilkada yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Lembaga ini yang punya tanggung jawab dan kewenangan untuk menilai tempat itu bisa dijadikan kampanye atau tidak, mungkin di tempat tersebut merupakan zona merah atau ada yang terinfeksi. Karena memang satgas inilah yang punya informasi tentang hal itu," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Widji Lestariono saat dikonfirmasi terpisah terkait dengan keluhan tersebut mengatakan bahwa untuk izin kampanye sudah bisa diajukan kepada Satgas Kecamatan.
"Rekomendasi kampanye bisa diajukan ke Satgas Kecamatan lokasi kampanye," ujar dr Rio (sapaan akrabnya) singkat, saat dikonfirmasi Suara Indonesia melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (17/10/2020). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi