SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Aksi PMII di Bondowoso Tolak UU Cipta Kerja, Nyaris Bentrok dengan Aparat

Bahrullah - 08 October 2020 | 00:10 - Dibaca 1.70k kali
Peristiwa Daerah Aksi PMII di Bondowoso Tolak UU Cipta Kerja, Nyaris Bentrok dengan Aparat
Saling dorong denga aparat kepolisian, Puluhan Aktivis PMII Nyaris Bentrok di pintu gerbang DPRD Bondowoso. (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id).

BONDOWOSO- Puluhan aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Jawa Timur.

Kedatangan mereka melakukan aksi ke DPR untuk menyampaikan sikap, bahwa mereka menolak dengan keras disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.

Aksi Mahasiswa itu juga nyaris terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang menjaga keamanan jalannya aksi.

Fathur Rozi, Ketua PC PMII Bondowoso mengatakan, adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja

"UU cipta kerja itu bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, justru dengan disahkanya UU itu akan menyengsarakan bagi buruh. Untuk itu, PC PMII Bondowoso menolak keras UU Cipta Kerja," katanya, dalam orasinya, Kamis (8/10/2020).

Dia mengatakan, PMII Bondowoso juga menganggap UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat.

Apalagi, kata Ketua PC PMII itu, akan sangat merugikan nantinya pemerintah menerapkan UU Cipta Kerja tersebut, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.

"Tentu, PC PMII Bondowoso akan mendukung sepenuhnya PB PMII yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebab sebelumnya PB PMII pun pernah melakukan uji materi UU MD3 ke MK,” ungkapnya.


Menurutnya, UU Cipta Kerja ini, nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat. 

Dia menuturkan, PMII Bondowoso sangat kecewa, karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi covid-19.

Dia menilai pemerintah tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat.

"Regulasi itu menguntungkan para investor dan pengusaha," tuturnya.

Dia pun menganggap, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja.

Dia menyebutkan, bahwa Proses Pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. 

"Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur. Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan melanggar asas keterbukaan transparansi publik sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.

Dikatakannya pula, disahkanya UU tersebut aktivis menganggap DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada di dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan telah dihapus lewat UU Cipta Kerja.

" Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Penghapusan pasal 93 UU Ketenagakerjaan tentang cuti karena sakit, menikah dan lain-lain di UU Cipta Kerja," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV