BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi tengah kebut kegiatan pematokan garis sempadan jaringan irigasi di 11 Koordinator Sumberdaya Daya Air (Korsda) yang ada. Satu diantaranya adalah Korsda Banyuwangi.
Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahrobi menuturkan, pematokan tanda batas pada jaringan irigasi harus segera dilaksanakan untuk mempertegas batas kepemilikan aset milik DPU Pengairan Banyuwangi dengan masyarakat maupun instansi lain.
Beberapa tahap pematokan yang dilakukan DPU Pengairan Banyuwangi, selain melibatkan Korsda, Juru dan PPA, tentunya juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Beberapa pengukuran melibatkan BPN, kita jadikan pedoman untuk meletakkan patok-patok ukur. Jadi, batas mana yang menjadi kewenangan pengairan dengan tanah yang dimiliki masyarakat atau instansi lainnya,” kata Riza.
Riza menyebut, kegiatan pematokan saat ini masih difokuskan di beberapa titik wilayah Korsda Banyuwangi. Karena pematokan jaringan tidak bisa selesai dalam waktu singkat, terdapat beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui. Sehingga dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, pematokan tahap satu dan dua telah mulai dilakukan di lima titik daerah irigasi diantaranya jaringan irigasi Sumber Sodong, Sumber Widoro Porong Kanan, Sumber Widoro Porong Kiri, Pringgodani dan Tangkup.
"Lima jaringan irigasi ini berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo dengan jumlah patok tahap satu 591 dan tahap dua 448 patok," tutur Riza.
Ia menambahkan, pematokan di wilayah Wongsorejo terus dilakukan hingga tahap ketiga dengan sasaran daerah irigasi Sumber Patemon dan Sumber Kajar.
"Pematokan dimulai pada 3-5 Juni 2023 dengan jumlah patok sebanyak 431," sambungnya.
Riza mengatakan, Korsda Banyuwangi memiliki tanggung jawab atas 3,644 Ha dengan cakupan wilayah 123 daerah irigasi yang meliput 5 kecamatan yaitu Banyuwangi, Kalipuro, Giri, Glagah dan Wongsorejo.
Dari lima kecamatan tersebut, terdapat banyak titik di desa-desa yang dilalui dalam pemasangan patok batas pada sempadan sungai.
"Sehingga jumlah patok yang dibutuhkan juga sangat banyak, masih belum kita hitung, karena kegiatan masih jalan terus," cetusnya.
Reza menyebut, kegiatan pematokan masih akan berkelanjutan mengingat cakupan wilayah dan jumlah daerah irigasi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Kendati demikian, DPU Pengairan bertekad menuntaskan pematokan terhadap aset pengairan guna mempertegas batas kepemilikan di lapangan. Sehingga tanah negara tetap terjaga dengan baik.
"Pematokan ini dalam rangka mengamankan aset pengairan yang berupa sempadan sungai dan saluran, mengingat fungsi penting yang dimiliki oleh sempadan sungai dan saluran dalam kegiatan operasi serta pemeliharaan," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi