BANYUWANGI - Antisipasi penyimpangan Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mendirikan posko pengaduan dari masyarakat.
"Keberadaan posko ini untuk melayani atau menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran pemilu," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Jumat (19/5/2023).
Mardiono menyampaikan, masyarakat yang kurang puas dengan jalannya pesta demokrasi bisa langsung menyampaikan aduannya melalui posko tersebut untuk ditindaklanjuti.
Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, Kejari Banyuwangi segera berkoordinasi dengan tim sentral penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dibawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Masyarakat yang mengadu tentu identitasnya akan dirahasiakan, demi menjaga keamanan pelapor," tegasnya.
Menurutnya, pendirian Posko Pemilu ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.
"Posko ini ditempatkan di Kejaksaan, untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.
Mardiyono menyebut, setidaknya ada 10 jaksa yang disiagakan di Posko Pemilu. Namun sejak posko itu dibuka, belum ada aduan atau laporan yang masuk.
Ia menegaskan, laporan yang dapat diterima oleh Posko Pemilu berkaitan dengan pelanggaran maupun kecurangan Bacaleg ataupun Partai.
Bahkan, jika ada dugaan pelanggaran seperti money politik atau politik uang juga bisa dilaporkan.
"Kami berharap keberadaan Posko Pemilu ini, bisa membuat pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan nyaman," tukasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi