SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Bersama Kanwil Kemenkumham Jatim, DPRD Banyuwangi Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif

Muhammad Nurul Yaqin - 01 February 2023 | 18:02 - Dibaca 1.11k kali
Pemerintahan Bersama Kanwil Kemenkumham Jatim, DPRD Banyuwangi Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif
Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama Kanwil Kemenkumham Jatim harmonisasi tiga raperda inisiatif dewan. (Istimewa).

BANYUWANGI - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Katiganya tentang Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Alhamdulillah untuk harmonisasi raperda pengarusutamaan gender berjalan normal dan telah sesuai, namun ada masukan dari perancang pembentukan produk hukum daerah Kanwil Kemenkumham Jatim yang sifatnya non substansi," kata Ketua Bapemperda Sofiandi Susiadi.

Tim perancang produk hukum daerah Kanwil Kemenkumham Jatim menganggap raperda pengarusutamaan gender telah sesuai tinggal melakukan revisi dan menggeser ketentuan dasar hukum sebisa mungkin setingkat Undang-Undang serta terkait dengan penataan Peraturan Bupati (Perbup).

“Perbup itu memuat hal-hal yang bersifat spesifik dan tidak bisa di globalkan, karena pasal demi pasal ada konsekuensi baik penetapan yang sifatnya Perbup harus dibedakan dengan yang namanya pengaturan, ada yang bersifat global dan specifik," jelasnya.

Selanjutnya untuk raperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jatim minta untuk dikaji Kembali, karena berbicara kondisi lokal Banyuwangi dan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ada tiga hal yang harus dibedakan.

“Ketiga hal yang dibedakan yakni adat istiadat itu sendiri,masyarakat hukum adat dan desa adat , untuk Desa adat yang menjadi dasar hukumnya adalah UU tentang desa, kalau adat istiadat itu terkait warisan kebudayaan, kita sudah mempunyai Perdanya, dan masyarakat hukum adat yang diharapkan mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2007," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan regulasi daerah terkait masyarakat hukum adat, Kanwil Kemenkumham menyarankan untuk sementara cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati, Dan untuk penyusunan raperda hak-hak masyarakat Osing nomenklaturnya perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 52 Tahun 2007 dan harus membentuk tim.

“Arah dan masukan dari perancang Kemenkumham Kanwil Jatim sebisa mungkin perda masyarakat adat Osing tidak diskriminatif, jadi masyarakat hukum adat itu secara menyeluruh tidak hanya Osing, hukum itu sifatnya harus universal," ungkapnya.

Demikian juga dengan raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Kanwil Kemenkumham Jatim juga meminta untuk dikaji ulang karena dikhawatirkan ada beberapa klausul yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

"Tetapi kita konsen Raperda fasilitasi pesantren ini diapresiasi oleh Kemenkumham Kanwil Jatim karena ada inisiasi dari DPRD Banyuwangi untuk bagaimana kemudian memberikan fasilitasi yang optimal terhadap adanya pesantren di Banyuwangi, dan tiga fungsi pesantren sesuai dengan Undang-Undang pesantren, yakni Pendidikan,dakwah dan pemberdayaan," ucap politisi Partai Golkar asal Desa Benculuk ini.

Sofiandi menambahkan bahwa ada 2 raperda inisiatif dewan yang siap untuk dibahas dan telah memenuhi ketentuan Perundang-undangan yakni raperda pengarusutamaan gender dan raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan desa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV