BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat paripurna internal penyampaian hasil kajian BAPEMPERDA terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperna) inisiatif dewan.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus dan dihadiri anggota dewan dari lintas fraksi pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Juru bicara BAPEMPERDA Ficky Septalinda menyampaikan isi tiga Raperda tersebut. Pertama Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kedua Raperda perubahan atas peraturan daerh nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Ketiga Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan," ujar Ficky.
Kata dia, kajian BAPEMPERDA ini perlu disampaikan agar kesempurnaan dan pemantapan konsep.
Bapemperda juga mengapresiasi saran dan masukan anggota dewan dalam proses perancangan draf raperda dimaksud.
"Selanjutnya Bapemperda juga mengusulkan agar ketiga Raperda tersebut bisa disepakati sebagai Raperda Inisiatif DPRD dan segera dilakukan pembahasan bersama eksekutif," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi