BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro.
Sosialisasi kali ini bertempat di Desa Rarangbedo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/10/2020).
Acara tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi Muhammad Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, beberapa anggota DPRD, Kepala Desa se Kecamatan Rogojampi dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.
Ali Mahrus mengatakan, syarat untuk menerapkan undang-undang, masyarakat harus tahu tentang aturan yang akan dibebankan kepada mereka itu.
"Untuk itu penting sekali sosialisasi ini dilakukan," ungkapnya saat memberikan sambutan.
Kata dia, untuk membentuk satu Perda saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Maka ironis sekali apabila Perda yang sudah ditelorkan dengan biaya yang besar ternyata tidak membawa manfaat dan maslahat untuk kepentingan rakyat," paparnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi