SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Banyuwangi Berangkat ke Jakarta

Muhammad Nurul Yaqin - 16 January 2023 | 13:01 - Dibaca 1.95k kali
Pemerintahan Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Banyuwangi Berangkat ke Jakarta
Rombongan ratusan kades asal Banyuwangi berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023) menggunakan bus. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Menuntut pemberlakuan masa jabatan kepala desa (Kades) selama sembilan tahun, ratusan kades di Kabupaten Banyuwangi, berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023). Mereka akan menggelar aksi damai di DPR RI pada Selasa (17/1/2023) besok.

Sebanyak 150 kades dari Banyuwangi itu akan bergabung dengan ribuan kades dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 di Senayan Jakarta, yang akan terlaksana dalam beberapa waktu ini.

Aksi itu diikuti oleh tiga organisasi besar kepala desa di Banyuwangi. Mereka bersatu menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah.

Diantaranya Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB).

"Kita berangkat bersama 150 orang kades se Banyuwangi. Sisanya ada yang sakit dan barengan agenda lain," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo.

Para kades dari 25 kecamatan se Banyuwangi itu, berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus. 

"Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik," ungkap Anton saat berangkat bersama kepala desa di Kantor Kecamatan Rogojampi.

Menariknya, keberangkatan para pemimpin desa itu tidak disaksikan dan diantarkan langsung oleh pejabat kabupaten seperti wilayah lain.

"Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda," terang Anton.

Anton menjelaskan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun," ucap Anton.

Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

"Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga," ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

"Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota," terang Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV