SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Ruliyono Desak Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir di Banyuwangi Dikembalikan ke Fungsi Semula

Muhammad Nurul Yaqin - 14 November 2022 | 16:11 - Dibaca 1.43k kali
Pemerintahan Ruliyono Desak Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir di Banyuwangi Dikembalikan ke Fungsi Semula
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, saat memberikan keterangan usai memimpin hearing persoalan banjir, Senin (14/11/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, terlihat sangat serius menyoroti persoalan banjir yang terjadi di beberapa titik akhir-akhir ini.

Terbaru banjir bandang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibaru. DPRD Banyuwangi pun menyoroti penyebab hingga langkah penanganan yang nantinya akan dilakukan.

Berharap banjir tak terulang kembali, DPRD Banyuwangi menggelar hearing atau dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait, Senin (14/11/2022).

Rapat tersebut dihadiri mulai pihak PTPN XII, perkebunan Glenmore, Perhutani, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Pengairan, BPBD, sejumlah LSM, serta stakeholder terkait lainnya.

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, berjalan cukup alot. Dimulai pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 14.30 WIB. 

Satu persatu peserta dalam rapat terbuka itu menyampaikan pendapat hingga masukan untuk mencari solusi guna mengatasi persoalan banjir, salah satunya yang terjadi di Kalibaru.

Usai hearing, Ruliyono mengatakan bahwa 80 persen dalam forum itu sepakat agar Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan dikembalikan ke fungsi semula.

Dalam artian, kata Ruli sapaan akrabnya, 80 persen peserta hearing tersebut mengiakan bahwa bencana banjir di Kalibaru, diakibatkan adanya alih fungsi tanam.

"Setelah kami menerima banyak masukan tadi. 80 persen menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan ke izin semula, 15 persen minta dikaji ulang, 5 persen tidak jelas," cetusnya.

Ruli menyebut, lahan perkebunan daerah hulu di wilayah Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti fungsi tanaman dari awalnya Kakao menjadi tebu.

Bahkan ada beberapa kawasan perkebunan swasta di wilayah Glenmore yang melakukan alih fungsi tanaman menjadi kawasan tebu, tanpa adanya izin dari pemerintah.

"Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang sudah ditanami tebu, padahal izinnya belum selesai tetapi kenyataannya sudah panen tebu sebanyak dua kali. Berarti ini sudah menyalahi peraturan perundang-undangan," bebernya.

Berdasarkan hasil hearing tersebut, Ruli yang juga politisi sekaligus Ketua DPD Golkar Banyuwangi tengah menyiapkan langkah berikutnya. Ia akan menyusun resum yang kemudian bisa dijadikan rekomendasi.

"Nanti saya bikinkan draft, meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Banyuwangi. Selanjutnya kita kirim ke Bupati untuk mengambil langkah-langkah sistematis. Apalagi bupati sebelumnya membenarkan jika banjir disebabkan oleh alih fungsi lahan," tuturnya.

Ruli menambahkan, resum itu nantinya bisa menjadi rujukan Pemkab Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan.

"Karena dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah daerah tidak dengan mudah memberikan izin kepada perkebunan swasta untuk merubah alih fungsi seenaknya tanpa memikirkan dampak ke masyarakat sekitar," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV