BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan sebanyak 8 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat, untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Kabar tersebut dibenarkan Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, usai menggelar rapat pra penetapan Propemperda 2023, Rabu (9/11/2022).
"8 usulan Raperda dari eksekutif telah diterima Bapemperda DPRD Banyuwangi," tegas Sofiandi.
Sofiandi menyebut, Kedelapan judul rancangan regulasi tertinggi daerah usulan eksekutif tersebut diantaranya, Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, Raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dilanjut Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2 tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Selain itu juga tiga raperda komulatif terbuka.
“Ada sekitar 8 judul Raperda yang akan diusulkan eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023, termasuk raperda komulatif terbuka, namun kemungkinan besar masih ada penambahan usulan," jelas Sofiandi.
Sedangkan raperda usulan dewan untuk sementara tujuh enam judul rancangan produk hukum daerah diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Buruh Migran dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi," ucap Sofiandi.
Sofiandi menegaskan untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan raperda yang telah memenuhi administrasi perundang-undangan seperti halnya Naskah Akademik, legal drafting dan ada bukti telah dilakukan Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.
Dan prioritas selanjutnya adalah Raperda yang bersifat mandatory, misalkan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang harus menjadi satu serta raperda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti raperda LP2B, raperda perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar perda lainnya khususnya terkait dengan perizinan.
“Intinya kita akan mendahulukan raperda yang sudah memenuhi administrasi perundang-undangan ber naskah akademik, raperda yang bersifat mandatori dan raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tegas Sofiandi.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, seluruh usulan Raperda saat ini masih di inventarisir pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti kembali melalui rapat Bapemperda bersama eksekutif untuk mendengarkan paparan substansi materi raperda sebelum ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2023.
“Seluruh usulan Raperda ini belum final, masih kita inventaris yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat Bapemperda dengan agenda pemaparan substansi materi," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi