BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi Djuang Pribadi mengatakan, sosialisasi sekaligus praktik digital kependudukan tersebut sebagai bentuk menyambut baik program Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang diusung pemerintah pusat.
Melalui Digital ID, dokumen yang dimiliki oleh setiap warga akan terekam di dalam smartphone lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
"Sementara di tahap awal ini kita terapkan kepada ASN. Agar teman-teman ASN sudah siap dan bisa mensosialisasikan juga kepada saudara dan kerabat dekatnya," kata Djuang Pribadi, saat melakukan sosialisasi di halaman DPRD Banyuwangi, Kamis (18/8/2022).
Djuang menyebut, setelah pegawai OPD tuntas, akan dilanjutkan kepada masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan pelajar.
"Kita akan sosialisasikan di universitas dan SMA/SMK bagi mereka yang sudah wajib ber KTP. Kita pandu guna menyongsong sambut era kependudukan digital. Saat ini yang sudah terregistrasi hampir 600 san dari hasil kami keliling ke SKPD," ucapnya.
Menurut Djuang, digitalisasi data dan dokumen kependudukan menjadi hal yang penting, demi keberlanjutan kualitas pelayanan masyarakat di masa depan dan terciptanya satu data hingga terwujudnya big data kependudukan yang akurat.
“Lalu program ini juga memudahkan pelayanan adminduk untuk masyarakat, memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat. Tentunya lebih praktis, karena tidak perlu secara fisik. Cukup membuka di hp masing-masing," ungkapnya.
Pembuatan identitas kependudukan digital ini tak lain sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik khususnya e-KTP yang akan mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam bertransaksi pelayanan dalam bentuk digital.
Melalui sistem digital tersebut maka dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Vaksin, NPWP berada dalam satu aplikasi.
Namun KTP elektronik tetap bisa digunakan khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau terkendala sinyal telekomunikasi atau daerah 3T (terdepan, tertinggal, terpencil).
Dalam segi keamanan, Djuang menuturkan, aplikasi IKD ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi.
"Keamanan lebih sip karena berbasis email, lebih kepada privasi. Sehingga aman," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi