SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Serahkan SK untuk 69 PPPK Baru, Bupati Banyuwangi Minta Prioritaskan Kepentingan Publik

Muhammad Nurul Yaqin - 18 March 2022 | 18:03 - Dibaca 156 kali
Pemerintahan Serahkan SK untuk 69 PPPK Baru, Bupati Banyuwangi Minta Prioritaskan Kepentingan Publik
69 PPPK formasi tahun 2021 dan 27 PNS tenaga guru dari formasi tahun 2014 diambil sumpah/janji jabatan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (18/3/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI- Sebanyak 69 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diambil sumpah/janji jabatan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK), Jumat (18/3/2022).

Dari 69 SK PPPK ini, merupakan tenaga non guru yang mengikuti tes penerimaan pada 2021 lalu. Terdiri dari 55 tenaga kesehatan dan 14 tenaga pertanian.

Kepada ASN yang baru, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berpesan agar mereka segera menyusun prioritas kerja. Menurutnya di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia dan anggaran, skala prioritas kerja sangat dibutuhkan. 

“Jangan semuanya dikerjakan tapi tidak ada hasilnya. Tentukan mana pekerjaan yang harus diprioritaskan, terutama yang terkait kepentingan publik,” pinta Ipuk.

Ipuk menyebut tantangan ke depan akan semakin kompleks karena pandemi covid-19 belum berakhir. Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan tepat terus meningkat.

“Segera beradaptasi dan gabung dengan tim kerja yang sudah ada. Saya minta, keberadaan kalian akan meningkatkan performa kinerja OPD,” pesan Ipuk.

Acara penyerahan SK digelar secara offline. Diawali dengan pengambilan sumpah/janji para peserta, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji.

Ipuk juga berpesan agar ASN terus meningkatkan kapasitasnya karena kondisi saat ini sangat dinamis dan kompetitif. Khusus kepada tenaga kesehatan, Ipuk meminta agar mereka lebih responsif dalam melakukan pelayanan.

“Saya tegaskan, setiap pengaduan yang masuk, khususnya dari warga miskin, maksimal dalam empat jam wajib ditangani. Seperti warga yang sakit, anak putus sekolah, rumah tidak layak huni, harus ditangani segera. Ini SOP dari saya,” tegas Ipuk.  

Kegiatan tersebut selain penyerahan SK kepada 69 PPPK yang baru, juga dirangkai dengan penyerahan SK pengangkatan jabatan fungsional kepada 27 PNS tenaga guru dari formasi tahun 2014. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV