BANYUWANGI- DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak eksekutif dalam hal ini Pemkab Banyuwangi agar secepat mungkin menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, perda tentang narkoba yang telah disahkan dewan pada akhir 2020 lalu hingga saat ini masih belum ada aturan teknis berupa Perbup.
Padahal kata dia berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, seharusnya peraturan bupati sudah diterbitkan maksimal 6 bulan setelah perda tersebut diundangkan.
"Perda yang telah disahkan oleh dewan, terdapat sejumlah pasal atau klausul yang perlu diatur lebih teknis dalam perbup. Sehingga dalam pelaksanaanya sejumlah pasal yang perlu penjelasan tersebut tidak terjadi multi tafsir atau sumir," tuturnya, Selasa (1/3/2022).
Dia mencontohkan, seperti pasal dalam perda tentang P4GNPN mengenai pembiayaan tes anti narkoba terhadap pelajar. Dalam pasal tersebut, katanya, perlu dijelaskan secara teknis dalam perbup, apakah semua pelajar mendapat bantuan dari pemerintah untuk biaya tes narkoba atau hanya pelajar kategori miskin saja.
Selain itu dalam perbup nantinya juga perlu diatur berapa kemampuan anggaran daerah untuk membiayai tes narkoba terhadap kalangan pelajar di Banyuwangi tersebut, mengingat jumlah pelajar tingkat SMP dan SMA di Banyuwangi tidak sedikit.
"Selain berkenaan hal teknis, dengan adanya perbup, maka dapat memberikan kepastian hukum terhadap perda yang dimaksud," jelas dia.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan perbup yang salah satunya berkaitan dengan perda P4GNPN.
"Iya, secepatnya kami akan memerintahkan tim kajian hukum agar segera menerbitkan perbup tersebut," kata Ipuk menegaskan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi