BANYUWANGI- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mempunyai peran vital dalam penanganan dan peningkatan pembangunan di Banyuwangi. Lewat kebijakan hukumlah, salah satu upaya untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.
Untuk mencapai hal tersebut, Bapemperda DPRD Banyuwangi mulai berancang-ancang membahas rancangan produk hukum daerah yang masuk dalam Propemperda tahun 2021. Dan tahun ini dewan berupaya melahirkan produk hukum daerah berkualitas, implementatif dan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tahun ini Bapemperda akan berupaya mewujudkan produk hukum daerah yang lebih baik dan benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi,“ kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi usai rapat kerja.
Menurut Sofiandi, proses penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) harus dilakukan dengan penelitian hukum maupun sosial. Dan yang terpenting ada Naskah Akademik yang merupakan argumentasi ilmiah terhadap konsep Raperda yang akan dibuat. Selain itu, Bapemperda juga akan mendorong adanya harmonisasi dan singkronisasi terhadap konsepsi penyusunan Raperda.
“Harmonisasi ini merupakan ketentuan Undang-Undang sehingga harus dilakukan, Bapemperda DPRD Banyuwangi intens melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim,“ tambahnya.
Dalam konteks Banyuwangi, lanjut Politisi Fraksi Golkar ini, pembahasan Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2020 lalu sebenarnya ada 8 (delapan) Raperda yang pembahasanya 99 persen rampung, namun dewan tidak d dapat menetapkan menjadi produk hukum daerah karena belum dilakukan harmonisasi.
“Hasil komunikasi kami dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, disampaikan bahwa semua daerah mengalami hal yang sama yakni belum seratus persen Raperda yang sudah dibahas telah diharmonisasi,“ jelasnya.
Maka dari itu, untuk triwulan pertama tahun 2021, sebelum memulai pembahasan Propemperda Tahun 2021, pihaknya terlebih dahulu akan membuat berita acara pembahasan lanjutan raperda yang masuk propemperda tahun 2020 untuk dituntaskan.
“Triwulan pertama target Bapemperda adalah menuntaskan pembahasan Raperda Propemperda tahun 2020 yang sudah 99 persen itu dengan diawali pembuatan berita acara sebagai legal standing agar tidak tumpang tindih,“ bebernya.
Selain berita acara, Bapemperda juga menyampaikan 5 (lima) draf raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi beserta Naskah Akademiknya kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi.
Kelima Raperda dimaksud diantaranya, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga.
“Kita akan berupaya capaian pembahasan Raperda Propemperda tahun 2021 ini akan menjadi lebih baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, karena sudah tidak ada lagi perdebatan tentang tahapan harmonisasi,“ tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi