SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Soal Surat Edaran Penutupan Tempat Wisata Saat Tahun Baru, Bupati Banyuwangi: Masih Dibahas Ulang

Muhammad Nurul Yaqin - 29 December 2020 | 15:12 - Dibaca 1.51k kali
Pemerintahan Soal Surat Edaran Penutupan Tempat Wisata Saat Tahun Baru, Bupati Banyuwangi: Masih Dibahas Ulang
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan, Selasa (29/12/2020).

BANYUWANGI- Surat edaran seruan Bupati Banyuwangi tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa libur tahun baru 2021 beredar di media sosial.

Dalam isi surat tersebut tertulis baik seluruh destinasi wisata, karaoke, kegiatan di RTH se Kabupaten Banyuwangi, seluruh pusat perbelanjaan (mall), tempat yang mengundang krumunan seperti tamanan Blambangan dan lainnya, ditutup mulai Rabu (30/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).

Dalam surat tersebut juga menerangkan, jika seluruh cafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya dibatasi jam beroperasi mulai pukul 07.00-20.00 WIB, di tanggal yang sama.

Bahkan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak ada kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada saat malam tahun baru.

Namun, pada surat seruan Bupati Banyuwangi yang beredar di media sosial tidak tertera nomor surat, tanggal, tanda tangan bupati, serta stempel resmi dari Pemerintah Daerah. Sehingga dipertanyakan kebenarannya.

Menanggapi hal ini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan, jika keputusan yang tertuang dalam surat yang beredar tersebut belum final. Saat ini masih dilakukan pembahasan ulang.

"Sekarang masih dibahas ulang. Tapi intinya adalah kita ingin menjaga untuk meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat agar tidak tertular virus corona (Covid-19)," ucap Anas saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Anas mengatakan bahwa pada Libur Tahun Baru memang destinasi wisata di Banyuwangi ditutup beberapa. Termasuk kafe, restoran dan sejenisnya juga ada batasan waktu.

Hal ini dilakukan karena Banyuwangi kembali menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

"Oleh karena itu maka dalam liburan ini kita mengendalikan pembukaan kafe, restoran dan lain-lain, termasuk beberapa destinasi kita kendalikan. Tempat wisata ditutup beberapa, tapi yang kafe dibatasi jam bukanya sampai pukul 20.00 WIB," ucap Anas.

Kata dia, langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar kesehatan yang baik dan harapan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Apalagi, lanjut Anas, saat ini hotel-hotel di Banyuwangi menjelang tahun baru dipenuhi para pengunjung. Dirinya berharap perayaan tahun tidak dilakukan di tempat-tempat keramaian, karena sangat rentan penyebaran Covid-19.

"Harapan kita merayakan tahun baru tidak harus di ruang-ruang publik. Karena kalau di ruang publik menjadi susah mengendalikannya," ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV