BANYUWANGI- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021 telah disetujui DPRD Banyuwangi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (27/11/2020) malam di ruang rapat paripurna dewan setempat.
Rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2021 dilaksanakan secara virtual dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD yakni, M Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono, serta dihadiri puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.
Sementara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Daerah Mujiono, beserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Dalam laporan pembahasan Raperda APBD Tahun 2021 yang dibacakan pimpinan Badan Anggaran, M Ali Mahrus, disampaikan secara umum dalam pembahasan dapat berjalan baik dan lancar.
“Semua pertanyaan Banggar untuk pos rekening pendapatan daerah khususnya PAD telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan rinci sesuai realisasinya termasuk kendala maupun hambatan,“ kata Mahrus.
Untuk pos rekening belanja tahun 2021 masih difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi serta penanganan covid-19 disamping tetap melaksanakan urusan wajib khususnya pelayanan publik dan urusan pilihan.
“Masukan, saran Banggar khususnya Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas PU Cipta Karya agar menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2021,“ sambungnya.
Komposisi APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,816 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 592,7 miliar, Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 2,089 triliun dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 133,9 miliar.
Selanjutnya untuk belanja daerah dalam APBD tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2,996 triliun dan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 179,8 miliar.
Sementara Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jerih payah pimpinan dan anggota dewan telah mampu menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui raperda APBD Tahun 2021 menjadi peraturan daerah.
“Dengan persetujuan dewan atas raperda APBD tahun 2021 ini berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,“ tukas Anas.
Namun meski telah mendapatkan persetujuan dewan, Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas evaluasi dimaksud kemudian direkomendasikan kembali agar raperda segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan hasil evaluasi APBD Tahun 2021 dari Gubernur Jawa Timur dapat kita peroleh secepatnya,“ tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi