SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Dua Gadis di Banyuwangi Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Tukang Sablon

Muhammad Nurul Yaqin - 29 September 2023 | 12:09 - Dibaca 2.48k kali
News Dua Gadis di Banyuwangi Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Tukang Sablon
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Pixabay.com)

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Seorang pria di Banyuwangi tegas melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Insiden itu terjadi pada Minggu, 17 September 2023 lalu.

Pria tersebut dikenal dengan inisial Jh (35) dan berdomisili di Kecamatan Ajung, Jember, bekerja sebagai tukang sablon di wilayah Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Kejadiannya setelah korban-korban tersebut pulang dari salat Isya berjamaah di musala.

Menurut Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, kedua korban, masing-masing berumur 9 dan 8 tahun. Aksi itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya. 

"Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi setelah korban pulang dari salat Isya berjamaah," kata AKP Karyadi, Jumat (29/09/2023).

Meskipun rumah pelaku tidak berdekatan dengan musala, kedua korban dengan tidak curiga mengikuti pelaku setelah dia menawarkan sesuatu kepada mereka. 

Namun tawaran itu hanya iming-iming semata, agar para korban mau diajak. Justru di dalam rumah pelaku, mereka malah mengalami intimidasi dan pencabulan.

Pengalaman ini meninggalkan trauma berat pada kedua korban, yang terlihat ketakutan dan menangis setelah pulang ke rumah. 

"Orang tua bertanya kepada mereka, karena menangis ketakutan. Akhirnya, para korban mengakui bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan oleh Jh," ujar Karyadi.

Satu dari orang tua korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sempu. Setelah laporan diterima, penyidikan segera dilakukan, dan pelaku berhasil ditangkap dengan cepat. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya.Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," cetus Karyadi.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas Karyadi.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan perlunya masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk bekerja sama dalam memberantas tindakan semacam ini. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV