BANYUWANGI- Tri Wahyudianto (33), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi.
Ia diringkus lantaran mengedarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl secara ilegal.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1.774 butir Pil Trex siap edar.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Bahwa ada transaksi Pil Trex di salah satu toko kelontong di wilayah sini," katanya, Rabu (30/3/2022).
Unit Reskrim Polsek Gambiran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (28/3/2022) kemarin.
"Pelaku kedapatan sedang menjual Pil Trex kepada seorang berinisial MM," ucap AKP Setiyo.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjadikan toko kelontong miliknya sebagai tempat transaksi obat terlarang itu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam toko polisi berhasil menemukan sebanyak 1.774 butir Pil Trex siap edar.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Setiyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi