SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Pasangan Ali - Ali Legowo, Ucapkan Selamat kepada Ipuk - Mujiono Usai Gugatan Ditolak MK

Muhammad Nurul Yaqin - 04 February 2025 | 14:02
Politik Pasangan Ali - Ali Legowo, Ucapkan Selamat kepada Ipuk - Mujiono Usai Gugatan Ditolak MK
Tangkap layar akun Instagram @gusmakkicenter. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 02, Ali Makki Zaini - Ali Ruchi (Ali - Ali), menunjukkan sikap legawa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi. 

Putusan MK ini dibacakan dalam sidang putusan pengucapan dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024, Selasa (4/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Ali - Ali tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.  

Ali Makki pun secara terbuka menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani - Mujiono dan mengaku telah menerima hasil putusan tersebut.

"Selanjutnya tentu akan kami ucapkan, dalam lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan selamat berhikmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani Dan Pak Mujiono," kata Ali Makki, dalam pernyataan publik yang diunggah di akun resmi Instagram-nya @gusmakkicenter, Selasa (4/2/2025).

Gus Makki mengaku lega MK telah membacakan putusan atas gugatan Pilkada Banyuwangi. Meskipun, gugatan yang disampaikannya ditolak oleh MK.

"Karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa apapun nanti keputusan Allah melalui MK, ya itu yang kami terima," tambah Gus Makki.

Ia melanjutkan, MK telah memutuskan bahwa gugatan Ali - Ali tidak dapat diterima.

"Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, partai pengusung, relawan, seluruhnya saja mulai dari tingkat kabupaten sampai dusun-dusun yang terpencil," lanjutnya.

Ia juga memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dari pasangan Ali - Ali selama pelaksanaan Pilkada hingga pembacaan putusan MK.

Ali - Ali juga berterima kasih kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, dan TNI yang telah memfasilitasinya selama menjadi calon kepala daerah.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Ali Makki Zaini - Ali Ruchi.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, bahwa gugatan Ali Makki - Ali Ruchi tidak diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki - Ali Ruchi) tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon KPU Banyuwangi dan eksepsi pihak terkait paslon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani - Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi karena selisih suara antara Ipuk - Mujiono dan Ali Makki - Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016.

Selain itu, mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi 2024.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV