SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Bantah Tuduhan Ali - Ali di Sidang MK, Tim Hukum Ipuk - Mujiono Buktikan Tak Ada Pelanggaran

Muhammad Nurul Yaqin - 17 January 2025 | 17:01
Politik Bantah Tuduhan Ali - Ali di Sidang MK, Tim Hukum Ipuk - Mujiono Buktikan Tak Ada Pelanggaran
Kuasa Hukum Paslon Ipuk - Mujiono di sidang kedua sengketa Pilbup Banyuwangi 2024 di MK. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Sidang kedua sengketa hasil Pilbup Banyuwangi 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025) siang di ruang sidang Panel II, Gedung MKRI 1.

Giliran pihak termohon KPU Banyuwangi, pihak terkait paslon nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani - Mujiono, dan keterangan Bawaslu Banyuwangi yang menyampaikan jawaban atas permohonan paslon nomor urut 02 Ali Makki - Ali Ruchi selaku pemohon yang sebelumnya telah menyampaikan dalil gugatan di sidang pertama MK, Rabu (8/1/2025) lalu.

Sidang lanjutan ini masih dipimpin Hakim Konstitusi yang bertugas di Panel II, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum Ipuk - Mujiono memaparkan bantahan atas tuduhan dari pemohon, Ali - Ali. Mereka mengajukan 30 bukti kuat untuk menjawab setidaknya 10 tuduhan Ali - Ali yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya. 

Ketua Kuasa Hukum Ipuk - Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil pemilihan Pilbup Banyuwangi 2024. Sebab, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 32.678 suara atau 4,21 persen.  

Rekapitulasi final yang diselenggarakan KPU Banyuwangi, Ipuk - Mujiono memperoleh 404.366 suara sah atau 52,11 persen. Sementara rivalnya Ali Makki - Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah atau 47,89 persen. 

“Selisih ini jelas melampaui ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi usai sidang.

Yusuf menambahkan, gugatan Ali - Ali tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.  

Dalam persidangan, Ali - Ali menuding pihak Ipuk - Mujiono selaku petahana telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 terkait penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon dan sampai akhir masa jabatan.

Namun, tim kuasa hukum Ipuk - Mujiono membantah keras tuduhan tersebut. Proses penggantian pejabat disebut telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.  

“Penggantian pejabat dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan akademisi independen, dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Yusuf.

Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi jabatan tersebut diumumkan secara transparan. Tidak ada pelanggaran hukum seperti yang didalilkan pemohon.  

Tudingan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga dibantah tim kuasa hukum. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar dan tidak terbukti.  

“Program-program yang dijalankan merupakan kebijakan rutin pemerintah, seperti insentif guru ngaji, bantuan usaha, dan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa),” kata Yusuf.

Program insentif guru ngaji telah dilaksanakan sejak 2017. Bantuan usaha sudah berjalan sejak 2021 dan menjangkau lebih dari 1.300 pelaku usaha.  

Bunga Desa, yang dimulai sejak 2021, bertujuan mempercepat layanan masyarakat. Program ini berbasis janji politik Pilkada 2020 dan SK Bupati Banyuwangi.  

“Semua program ini telah dirancang jauh sebelum masa kampanye. Tidak ada yang baru atau dibuat untuk kepentingan politik praktis,” tegas Yusuf.  

Tim kuasa hukum meminta MK untuk mengabulkan eksepsi Ipuk - Mujiono dan menolak seluruh dalil pemohon. Mereka yakin keputusan KPU sudah sesuai hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu (8/1/2025) lalu. Salah satunya hasil Pilkada Kabupaten Banyuwangi.

Sidang sengketa Pilkada Banyuwangi teregistrasi pada nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pertama tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. 

Perkara Pilkada Banyuwangi ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Ali Makki Zaini - Ali Ruchi sebagai pemohon, dan termohon adalah KPU Banyuwangi.

Dalam petitum yang dibacakan salah satu kuasa hukum 02, Ahmad Badawi, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01 Ipuk - Mujiono sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV