SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - KPU Banyuwangi telah menyelesaikan tahap pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Banyuwangi 2024.
Pemeriksaan kesehatan ini melibatkan dua pasangan calon, yaitu Paslon Ipuk Fiestiandani - Mujiono dan Paslon KH Ali Makki Zaini - Ali Ruchi.
Kedua paslon telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang berlangsung pada Jumat-Sabtu (30-31/8/2024) di RS Saiful Anwar, Malang.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis, Anang Lukman Afandi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon ini akan berbunyi mampu atau tidak mampu.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini yang pertama mampu atau tidak mampu terkait kesehatan jasmani dan rohani. Khusus penyalahgunaan narkoba statusnya terindikasi menggunakan narkoba atau tidak," papar Anang.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan turun maka KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan penelitian administrasi yang nanti hasilnya akan diumumkan pada 6 September 2024.
"KPU Banyuwangi akan intens berkoordinasi dengan RS Saiful Anwar Malang dalam rangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan atau rinkes itu secara menyeluruh," ulasnya.
Selama menjalani rinkes di RS Saiful Anwar Malang dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 terjalin suasana keakraban yang hangat.
"Saat ini para paslon telah meninggalkan RS Saiful Anwar untuk bertolak Menuju kediaman masing - masing di Banyuwangi," kata Anang.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menegaskan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi sesuai tahapan berlaku dua hari yakni 5-6 September 2024.
KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi masing-masing paslon sekaligus berkas dokumen fisik maupun softcopy di Silonkada sebagai bukti saat mendaftar.
"Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang," jelasnya.
Apabila nanti ada syarat administrasi yang kurang maupun absah maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
"Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan," tegasnya.
Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitiannya diumumkan plus tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas, selanjutnya KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut selang sehari kemudian.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi