SUARA INDONESIA BANYUWANGI

KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024, Regulasi Baru Sesuai Putusan MK

Muhammad Nurul Yaqin - 24 August 2024 | 20:08 - Dibaca 459 kali
Politik KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024, Regulasi Baru Sesuai Putusan MK
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Pendaftaran ini akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan regulasi baru yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan selama tiga hari. Pada dua hari pertama, yaitu 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. 

Informasi Pendaftaran tersebut diumumkan melalui Media televisi, Cetak, Online, Sosial dan juga Website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi. 

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi, mengatakan, regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara signifikan dan fundamental.

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan nomor 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dimana partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak.

Semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024. 

Kendati demikian, partai-partai politik harus mengumpulkan minimal 63.698 suara sah dari Pemilu 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon. Jumlah ini didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banyuwangi yang mencapai 1.341.678 orang, dengan persentase 6,5% dari total suara sah sebanyak 979.960 suara.

"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 1.341.678, maka persentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 Suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Anang, Sabtu (24/8/2024). 

Lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten. 

"Untuk Syarat minimal Usia Calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 Tahun namun terdapat perubahan Norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat Pelantikan, dirubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi Pasangan Calon " Tambah Anang.

Selanjutnya, setelah diterima Pendaftarannya dan jika dinyatakan lengkap, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti Tes Kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV