SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Yusuf-Riza Legowo Terhadap Putusan MK

Muhammad Nurul Yaqin - 16 February 2021 | 12:02 - Dibaca 1.83k kali
Politik Yusuf-Riza Legowo Terhadap Putusan MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy. (Foto: Dokumen Suaraibdonesia).

BANYUWANGI- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Riza) menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK tidak melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi 2020 yang dilayangkan pasangan tersebut.

"Tentunya dengan kondisi yang sudah tahu semua, bahwa putusan MK kemarin itu sifatnya final dan itu harus kita hormati, harus kita terima. Itu merupakan keputusan terbaik," ungkap Yusuf saat diwawancarai, Selasa (16/2/2021).

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, serta masyarakat Banyuwangi yang telah memberikan dukungan dan meminta agar bergotong royong membangun Banyuwangi lebih baik kedepannya.

"Mohon juga masyarakat semua, terutama dari para relawan kami, untuk bisa menerima ini dan bersama-sama bisa membangun Banyuwangi kedepan," ujar Yusuf.

Sebagai informasi, dari hasil persidangan yang telah dijalankan, Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/2/2021) kemarin memutuskan tidak melanjutkan perkara sengketa Pilkada Banyuwangi yang dilayangkan duet Yusuf-Riza.

"Dalam Amar Putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela di Jakarta kemarin.

Artinya, dari putusan MK itu permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pilkada Banyuwangi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim MK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.

Dalam artian, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.

“Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara” kata Hakim Saldi Isra.

Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 1 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.

“Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” kata Saldi Isra.

Kemudian, dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan.

“Mahkamah menilai alat bukti yang diajukan pemohon telah dibantah oleh alat bukti pihak terkait. Selain itu, Bawaslu Banyuwangi menerangkan tidak menerima laporan terkait dengan bansos Covid-19 yang ditujukan untuk menguntungkan salah satu paslon,” katanya.

“Terhadap dalil pemohon mengenai pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji, Mahkamah berpendapat pemohon tidak menguraikan lebih lanjut keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Pencairan insentif menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal demikian telah diselesaikan oleh Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.

Oleh sebab itulah, permohonan yang diajukan oleh pasangan Yusuf-Riza ini dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan lanjutan.

“Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV