SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Hasil Pleno KPU: Ipuk-Sugirah Menang Pilkada Banyuwangi, Raup 52,44 Persen Suara

Muhammad Nurul Yaqin - 17 December 2020 | 01:12 - Dibaca 2.71k kali
Politik Hasil Pleno KPU: Ipuk-Sugirah Menang Pilkada Banyuwangi, Raup 52,44 Persen Suara
Foto: KPU saat membacakan hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pilkada Banyuwangi yang berlangsung di Hotel Aston, Kamis (17/12/2020).

BANYUWANGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pilkada serentak pada Rabu (16/12/2020).

Rapat pleno terbuka tersebut diikuti seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Banyuwangi. Rapat pleno juga disaksikan Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon.

Berdasarkan hasil finalisasi rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang selesai pada Kamis (17/12/2020) pukul 00.05 WIB, Pasangan Calon nomor urut 2, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas- H Sugirah unggul dengan perolehan suara sebanyak 438.847 pemilih atau 52,44 persen pendukung.

Sedangkan perolehan rivalnya paslon nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Aziziy meraih 398.113 suara atau 47,56 persen pendukung.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman mengatakan, sebanyak 852.202 pemilih menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banyuwangi 2020. Rinciannya, 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah.

"Partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih mencapai 65,9 persen dari total DPT (sebanyak 1.304.909 pemilih)," terang Dwi usai pleno.

Dian Mardiyanto, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum menambahkan, dengan sudah ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada Banyuwangi 2020, KPU tinggal mempunyai satu tahapan lagi yang harus diselesaikan. Tahapan itu yakni penetapan pasangan calon terpilih.

Tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti akan diumumkan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV