BANYUWANGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada Banyuwangi tahun 2020.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ari Mustofa mengatakan, dari LPSDK yang diterima pihaknya, masing-masing Paslon memiliki jumlah yang berbeda.
Adapun dana kampanye Paslon nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy, mencapai Rp 285.091.250. Dana tersebut diperoleh dari sumbangan pihak lain perseorangan dengan perincian, Rp 25.000.000 dalam bentuk uang dan Rp 260.091.250 berupa barang.
Sedangkan dana kampanye milik Paslon nomor urut 2, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah mencapai Rp 380.050.000. Dana tersebut berasal dari pribadi pasangan calon. Secara keseluruhan besaran nominal tersebut berupa uang.
Diterangkannya, LPSDK kedua pasangan calon ini dimungkinkan bisa bertambah, selama masa kampanye masih berlangsung.
"Sumbangan itu kan sampai masa kampanye berakhir, kalau misal sekarang ada yang nyumbang juga masih boleh," ujarnya kepada Suara Indonesia, Rabu (11/11/2020).
Ari melanjutkan LPSDK yang disampaikan Paslon terdiri dari beberapa bentuk sumbangan. Ada yang dalam bentuk uang, barang maupun jasa, lalu itu dinominalkan saat pelaporan.
"Kemudian itu dilaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya," jelasnya.
Kata dia, masyarakat juga perlu tahu bahwa anggaran dana kampanye memiliki batasan yang sudah ditetapkan di regulasi.
"Yakni Rp 8.533.654.000. Itu adalah batas maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing calon," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi