SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Sakit hati atas dugaan pelecehan terhadap kekasihnya menjadi pemicu utama di balik insiden penikaman yang menewaskan seorang remaja di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi kini telah menetapkan Kuncoro Dedi (22), pelaku penikaman tersebut, terancam pasal pembunuhan berencana setelah menemukan unsur perencanaan dalam tindakannya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, mengarahkan pada kesimpulan adanya niat jahat yang terencana.
Kasat Reskrim Polresta Banyawangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan beberapa fakta yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Jika melihat penjelasan pelaku dan saksi, ada jeda dua hari setelah live TikTok untuk pelaku merencanakan bertemu dengan korban," kata Komang.
Dalam pertemuan yang disepakati itu, tersangka tanpa ragu langsung menendang dada korban dan kemudian menusuknya dengan kerambit hingga korban meregang nyawa.
"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," lanjut dia.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kerambit yang digunakan dalam aksi penusukan, alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka dan para saksi, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Jenazah korban, Wiryadianto (20), warga Desa/Kecamatan Cluring, telah menjalani otopsi di rumah sakit setempat. Meskipun hasil resmi otopsi akan keluar dalam beberapa hari ke depan, hasil sementara menunjukkan adanya robekan yang cukup lebar pada dada kanan korban.
Diberitakan sebelumnya, penikaman terhadap Wiryadianto (20), warga Desa/Kecamatan Cluring pada Minggu (31/5/2025) malam, diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati.
Tersangka Kuncoro Dedi (22), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Pesanggaran sakit hati pacarnya, WS (19), diduga dilecehkan oleh korban saat live TikTok pada dua hari sebelum penikaman.
Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh korban di akun TikTok milik SW. Hal itu membuat tersangka menelusuri identitas korban karena mereka sebenarnya tak saling kenal.
"Pacar tersangka mengadu ke tersangka setelah mendapat komentar yang dinilai tidak pantas atau tidak etis," kata Kasatreskrim.
Setelah mengetahui identitas dan mendapatkan kontak korban, tersangka menghubunginya untuk mengajaknya bertemu. Pertemuan disepakati di sekitar rumah SW di Kecamatan Gambiran.
Saat korban menjelaskan tujuan ia berkomentar tak pantas di TikTok SW, tersangka yang tak terima langsung menikam korban. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi