SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Ambisi kreatif seorang produser film di Banyuwangi berakhir tragis di balik jeruji besi. Idrus Efendi, sosok yang dikenal sebagai Komisaris Production House (PH) Chandra Abhipraya Production, resmi ditahan Polresta Banyuwangi atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2,2 miliar.
Dana perusahaan yang digelapkan adalah milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi, Ferdy Elfian. Idrus merupakan konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ferdy.
Pria yang sempat terlibat dalam produksi film berjudul “Rindu Yang Bertepi” ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dana yang semestinya digunakan untuk operasional perusahaan justru dialihkan untuk keperluan pribadi dan produksi film.
Kasus tersebut mencuat setelah laporan resmi dilayangkan oleh perusahaan yang merasa dirugikan akibat ulah Idrus.
“Benar, kita menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Dimana Satreskrim sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (25/5/2025).
Menurut Komang, aksi Idrus berlangsung secara sistematis selama dua tahun. Ia melakukan penarikan dana perusahaan secara bertahap menggunakan token bank yang berada di bawah kendalinya.
“Penarikan yang dilakukan tersangka selama dua tahun yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar,” cetusnya.
Komang juga membeberkan bahwa nominal yang ditarik tersangka setiap kali transaksi berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, dengan modus penggunaan untuk keperluan produksi film dan pembelian alat-alat perfilman.
“Dana hasil penjarahan uang dari perusahaan korban itu, digunakan dalam produksi film dan kepentingan pribadi tersangka,” paparnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus ini. Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 junto 62 KUHP. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Uyun Sadewa, mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan dana mulai terendus pada akhir 2024 saat kliennya melakukan audit internal.
“Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Uyun juga menambahkan bahwa tersangka sempat dipercaya menangani sejumlah perusahaan milik Ferdy Elfian. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.
“Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan. Bahkan tersangka sudah menerima gaji setiap bulannya,” katanya.
Tak hanya untuk produksi film, dana perusahaan juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian peralatan dan perjalanan umroh.
“Makanya kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta Banyuwangi,” tegas dia.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi