SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Ribuan botol berisi minuman keras jenis arak ilegal dari Bali gagal diselundupkan ke Jawa.
Total sebanyak 27 dus berisi 1.350 botol arak berhasil diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Rabu (12/03/2025) siang. Arak tersebut digagalkan oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi.
“Minuman keras tersebut diangkut menggunakan truk Hino Dutro dengan nomor polisi AG 8709 RQ,” kata Kapolsek KPPP Tanjungwangi, AKP Bambang Dharmono, Kamis (13/3/2025).
Bambang mengatakan, selain arak, polisi juga mengamankan seorang pria bernama AM (34), warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
“Dari hasil pemeriksaan, arak tersebut rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.
Ungkap ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti 1.350 botol arak serta kendaraan truk telah diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia, terutama di jalur distribusi utama seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi