SUARA INDONESIA BANYUWANGI

WALHI Jatim: Hampir Semua Tambang di Banyuwangi Berada di Lahan Produktif dan Kawasan Vital

Muhammad Nurul Yaqin - 27 April 2021 | 13:04 - Dibaca 3.96k kali
Peristiwa WALHI Jatim: Hampir Semua Tambang di Banyuwangi Berada di Lahan Produktif dan Kawasan Vital
Ketua Bidang Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan.

BANYUWANGI- Praktik pertambangan galian C saat ini semakin masif menyasar lahan produktif pertanian dan kawasan vital di Banyuwangi.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, saat dimintai keterangan terkait galian C di lahan produktif di Banyuwangi.

"Hampir semua tambang di Banyuwangi berada di lahan produktif dan kawasan vital," beber Eka kepada Suara Indonesia melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (27/4/2021).

Eka mencontohkan, kawasan vital seperti pertambangan emas di Tumpang Pitu atau biasa disebut Tambang Tujuh Bukit. Di area ini merupakan kawasan esensial penyangga ekosistem yang ditambang.

"Begitu juga galian C, resmi atau tidak resmi itu tetap berpengaruh. Tanah yang dikeruk itu hilang, dan kalau sudah hilang butuh waktu jutaan tahun (terbentuk kembali)," ucapnya.

Eka melanjutkan, setiap aktivitas pertambangan jika tidak dikendalikan dengan baik akan berdampak buruk pada kerusakan alam yang dikhawatirkan mendatangkan bencana pada jangka panjang.

"Dampaknya itu ibarat manusia mengalami cedera pada salah satu organ tubuh, tentu kehidupan manusia akan terganggu. Sama halnya tanah baik jangka pendek maupun panjang, itu namanya merusak ekosistem dan mengganggu siklus alam. Tentu itu buruk," bebernya.

WALHI Jatim juga sangat menyayangkan terkait tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, yang kini tengah dikriminalisasi dengan UU Minerba.

"Padahal mereka itu berjuang melindungi kampungnya dari gempuran tambang, dan seharusnya pemerintah itu malu," kata Eka.

"Sebenarnya pemerintah cukup baca UU PPLH No. 32 Tahun 2009 dan UU  No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dibaca dan dipahami, lalu mereka coba berpikir ulang sebenarnya mereka menjadi pemerintah itu untuk siapa? Tapi ya susah kalau pemerintah hasil politik uang dan ijon politik," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, sebagai organisasi Non Pemerintah yang berperan sebagai kelompok penekan (pressure group) untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan penyelamatan lingkungan. Pihaknya meminta tiga pejuang lingkungan yang dikriminalisasi dari Wongsorejo, Banyuwangi, agar dibebaskan.

"Bebaskan tiga pejuang lingkungan yang dikriminalisasi dari Wongsorejo, Banyuwangi.  Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Selamatkan bumi sebelum terlambat," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV