BANYUWANGI- Dua emak-emak di Banyuwangi berinisial LA (41) dan MJ (33) harus berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Mereka nekat menggadaikan sebanyak 7 sepeda motor dari sebuah jasa rental yang disewanya.
Tersangka LA dan MJ melakukan perbuatan tersebut beralasan terhimpit ekonomi untuk membayar hutang.
"Karena ada tekanan membayar sesuatu, akhirnya kami terpaksa melakukan itu. Uang yang kami dapat dari hasil gadai ini sebagian juga kami gunakan untuk memperpanjang sewa," ungkap LA di hadapan wartawan.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada 28 Desember 2020 lalu, menimpa korban UR yang merupakan owner salah satu jasa rental di Banyuwangi.
"Pada saat itu LA mengaku kepada korban sebagai seorang supplier beras yang mengambil beras dari Bulog dan memiliki banyak karyawan dan tersangka ingin menyewa motor kepadanya," ujar Arman.
Kata Arman, motor itu nantinya digunakan akomodasi karyawan untuk mengirimkan beras-beras dagangannya.
"Kemudian ditambah bujuk rayu tersangka lain yakni MJ untuk meyakinkan korban. Akhirnya korban mau menyerahkan sebanyak 7 unit motor miliknya dengan mahar sewa 100 ribu rupiah per harinya," ucapnya.
Kemudian, usai menerima motor itu kedua tersangka menggadaikan motor-motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dengan harga 4 juta hingga 5 juta rupiah per unitnya.
"Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 105 juta rupiah," tandas Arman.
Pelaku kini ditahan dan disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi