BANYUWANGI - Nasib pria berinisial AMF (38), warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, harus berakhir di penjara, lantaran berbuat bejat.
Tersangka tega memperdaya calon anak tirinya dengan modus menghilangkan makhluk halus yang ada di tubuh anak agar mau disetubuhi.
Anak yang masih berumur 15 tahun itu awalnya ditakut-takuti oleh tersangka jika di dalam tubuhnya terdapat makhluk halus bernama Genderuwo.
"Korban dibujuk rayu, katanya untuk menghilangkan harus melakukan persetubuhan," ucap Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Senin (29/5/2023).
Korban yang masih polos pun terpengaruh oleh tipu muslihat calon ayah tirinya tersebut.
"Kejadiannya saat korban berada di rumah tersangka," jelas Kapolsek.
Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan bejat AMF. Karena tidak terima, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Genteng.
Sudarmaji mengatakan, korban setidaknya telah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh tersangka.
"Kasus persetubuhan tersebut terjadi sejak Februari-April 2023," katanya.
Setelah barang bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap. Unit Reskrim Polsek Genteng langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kita bawa ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi