BANYUWANGI - Pria berinisial DR (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, karena tega menyetubuhi gadis di bawah umur.
Korban adalah FA, masih berusia 14 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Sementara pelaku merupakan warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso mengatakan, korban disetubuhi di rumahnya saat sedang sepi.
"Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Wongsorejo dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Sudarso menyebut, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah ibu korban berinisial SM (36), menaruh curiga kepada anaknya.
Ibu korban awalnya mendengar kabar siklus menstruasi putrinya tidak lancar. Karena takut terjadi apa-apa, putrinya dibawa ke dukun bayi untuk diperiksa.
''Hasilnya, perut korban kaku. Dukun bayi menyarankan agar korban diperiksakan pada bidan,'' ujarnya.
Korban pun dibawa ke bidan. Hasilnya pemeriksaan, korban sudah tidak perawan lagi.
Mendengar pernyataan bidan tersebut, ibu korban menanyai anaknya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut.
''Korban mengaku hang melakukan perbuatan itu adalah DR,'' kata Kapolsek.
Karena tak terima, ibu korban segera melapor ke Polsek Wongsorejo. Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka mengaku seluruh perbuatannya. Ia menyetubuhi korban saat neneknya sedang tidak ada di rumah," cetusnya.
Sudarso menambahkan, selama ini korban tinggal bersama neneknya yang kebetulan rumahnya tidak terlalu jauh dari rumah pelaku. Korban tinggal bersama neneknya sejak orang tuanya berpisah.
''Setiap hari nenek korban berada di sawah. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban,'' jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi