BANYUWANGI - Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan bagi narapidana atau warga binaan Lapas Banyuwangi yang beragama Kristen. Pada momen tersebut sejumlah 12 orang warga binaan mendapatkan remisi Natal.
Surat keputusan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) itu diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto usai pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Minggu (25/12/2022).
Wahyu menjelaskan bahwa remisi Natal tersebut merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik.
“Sebelumnya telah kami usulkan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi Natal, dan saat ini keseluruhan warga binaan yang kami usulkan telah mendapatkan persetujuan dari Ditjenpas,” ujar Wahyu.
Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama satu bulan 15 hari dan paling pendek 15 hari. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan tersebut.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urai Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menyebutkan untuk warga binaan yang beragama lain juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus pada momen hari raya masing-masing.
“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya juga akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari raya masing-masing agama, karena memang ini termasuk salah satu hak mereka,” imbuhnya.
Saat ini, kata Wahyu, warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 18 orang, 14 orang beragama Kristen Protestan dan 4 orang lainnya beragama Kristen Katholik. Namun yang dapat diusulkan hanya 12 orang karena 6 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi yaitu telah berstatus sebagai narapidana, atau yang telah mendapatkan putusan dari hakim,” ungkapnya.
Selain itu, masih terdapat syarat lain yang harus dipenuhi oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Syarat itu antara lain aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin).
“Indikator berkelakuan baik tersebut telah tercatat dalam penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), dan wajib mendapatkan nilai minimal baik.” beber Wahyu.
Menurut Wahyu, didapatkannya remisi oleh warga binaan menunjukkan bahwa kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkas Wahyu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi