BANYUWANGI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, saat ini menangani 8 kasus arak ilegal yang diselundupkan dari Bali.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan menyebut, penyelundupan arak Bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan.
"Saat ini ada 8 penyidikan yang kami tangani dan alhamdulilah sudah P21 dan sudah tahap dua," kata Tedy Himawan, Rabu (3/8/2022).
Artinya, tersangka dalam kasus tersebut telah bisa diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur.
Kata Tedy, keberhasilan ungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali itu berkat kerjasama Bea dan Cukai dengan kepolisian serta kejaksaan.
"Dalam beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian. Saya sampaikan terimakasih kepada teman-teman Polri, juga kepada teman-teman Kejaksaan Banyuwangi terkait dengan sinerginya sejauh ini," ungkapnya.
Kata Tedy, penyelundupan arak ilegal menjadi atensi pihaknya. Dikarenakan Banyuwangi merupakan pintu masuk dari Bali.
"Makanya belum lama ini, kami aktifkan pos pengawasan di Ketapang, untuk mengawasi lalu lintas barang. Kami bersinergi dengan Polsek setempat," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya Tedy, Bea dan Cukai Banyuwangi terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi.
Bea dan Cukai Banyuwangi melihat, peredaran rokok ilegal di pinggiran atau kawasan pedesaan masih ditemukan. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pihak kecamatan se-Banyuwangi.
Termasuk peran masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal juga dibutuhkan. Sehingga jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa memberikan informasi tersebut.
"Kami bermasa Pemda juga terus melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kalau melihat peredaran rokok ilegal, silahkan lapor, bahkan ada aplikasi yang sudah kami bangun untuk menghimpun informasi. Salah satu operatornya dari Pemda," tutur Tedy.
Tedy juga memberitahu cara mengetahui rokok ilegal. Pertama yang paling mudah adalah rokok polos tanpa ada pita cukai.
"Kedua kalau rokok mesin atau rokok filter yang seharusnya terdapat pita cukai berbentuk kotak atau mirip materai, namun menggunakan pita cukai panjang. Ada juga satu lagi, namun agak susah dikenali oleh masyarakat. Dua itu yang paling mudah," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi