SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Wakil Ketua DPRD: Banyak Gedung di Kota Surabaya Masih Jauh dari Layak Fungsi

Muhammad Nurul Yaqin - 13 May 2022 | 20:05 - Dibaca 210 kali
Peristiwa Daerah Wakil Ketua DPRD: Banyak Gedung di Kota Surabaya Masih Jauh dari Layak Fungsi
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti saat diwawancara cegat oleh awak media, Jumat (13/5/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SURABAYA- Pasca insiden kebakaran di gedung mall Tanjung Plaza (TP), Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (13/4/2022) lalu, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Pasalnya banyak yang mempertanyakan apakah gedung-gedung di Kota Surabaya telah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). Namun setelah ditelusuri, dewan menyebut hal itu masih minim.

“Jumlah yang sudah mengantongi SLF masih jauh dari total gedung yang wajib memiliki sertifikat layak fungsi,” beber Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti saat diwawancara cegat oleh awak media, Jumat (13/5/2022) di Surabaya.

Politisi PKS ini belum memastikan berapa jumlah gedung secara keseluruhan. Karena saat ini masih dalam tahap penghimpunan.

“Saat ini total yang memiliki SLF di Kota Surabaya ada 49. Sementara masih dalam proses permohonan masuk atau beritikad baik ada 181 gedung. Sisanya masih didata,” ungkapnya.

Reni membeberkan upaya yang dilakukan dewan dalam persoalan ini, yakni memprioritaskan gedung-gedung tingkat tinggi, seperti apartemen yang masih belum punya SLF.

Karena sesuai aturan, gedung yang wajib memiliki SLF yakni gedung di atas lantai tiga dan luas bangunannya minimal 500 meter persegi. Ini yang menjadi sasaran untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

“Karena yang wajib memiliki SLF adalah gedung di atas tiga lantai. Jadi lurah-lurah sudah diminta menghimpun gedung-gedung di wilayahnya, untuk kemudian mana yang diprioritaskan,” beber Reni.

Dewan juga mengingatkan agar pemilik gedung yang diwajibkan memiliki SLF secepatnya mengurus ke dinas terkait. Jika tidak ada itikad baik, pemilik gedung terancam akan dicabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Sanksi diawali dari peringatan dulu, jika kemudian ketika kita ingatkan tidak ada itikad baik, maka dikenakan sanksi lebih berat, sampai nanti ada pembekuan IMB, pembekuan Pemanfaatan,” tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV