SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Terpengaruh Alkohol, Pria di Banyuwangi Tebas Teman Sendiri dengan Parang

Muhammad Nurul Yaqin - 22 February 2022 | 13:02
Peristiwa Daerah Terpengaruh Alkohol, Pria di Banyuwangi Tebas Teman Sendiri dengan Parang
Ilustrasi. (Foto: Pixabay).

BANYUWANGI- Widiyanto (37), warga Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, tega menebas temannya sendiri dengan senjata tajam jenis parang.

Akibat tindakan pelaku, temannya yang bernama Riyani (48) mengalami luka parah. Ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kejadian ini berawal saat keduanya mencari belut bersama pada Sabtu (19/2/2022) lalu. Saat itu pelaku menggunakan parang untuk mencari belut.

"Keduanya saat itu juga membawa miras jenis arak dan meminumnya bersama," ucap Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Selasa (22/2/2022).

Usai menenggak miras, entah karena apa keduanya terlibat pertengkaran. Untuk meredam, korban pun mengajak pelaku untuk pulang. 

Diduga karena terpengaruh minuman beralkohol, tiba-tiba pelaku menyerang temannya dengan parang yang sebelumnya digunakan untuk mencari belut.

"Ajakan itu justru disambut dengan sabetan parang ke tubuh korban. Korban sempat berupaya merebut parang namun gagal," ujar Iptu Lita.

Korban ditebas secara membabi buta hingga mengalami luka di bagian betis sebelah kiri, pundak bagian belakang dan pelipis sebelah kiri.

Usai menebas rekannya sendiri, pelaku kemudian membuang parangnya lalu kabur.

Korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban akhirnya langsung membawanya ke rumah sakit.

Insiden ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tegaldlimo. Sehari pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo langsung bergerak memburu pelaku. Sehari sesudah kejadian pelaku berhasil kita amankan," jelas Lita.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah parang yang digunakan pelaku menebas rekannya sendiri, kedua sebotol bekas arak.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tutup Lita. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV