SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Datangi DPRD Banyuwangi, Serikat Pekerja Pertanyakan UMK dan Protes Jam Kerja Berlebihan

Muhammad Nurul Yaqin - 22 November 2021 | 20:11 - Dibaca 2.59k kali
Peristiwa Daerah Datangi DPRD Banyuwangi, Serikat Pekerja Pertanyakan UMK dan Protes Jam Kerja Berlebihan
Hearing Serikat Pekerja di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (23/11/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Senin (22/11/2021).

Kedatangan mereka menyampaikan aspirasi terkait keluh kesahnya saat bekerja. Selain itu mereka juga mempertanyakan UMK Banyuwangi di tahun 2022 mendatang.

Kedatangan puluhan buruh tersebut disambut Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dalam hearing yang berlangsung di ruang khusus dewan setempat. Tutut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) wilayah setempat.

Ketua FSPMI Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada dewan. Beberapa diantaranya mendesak agar UMK Banyuwangi 2022 dinaikkan.

"Harapannya ada tambahan. Kita menuntut kenaikan UMK Banyuwangi yakni 13 persen. Karena di tahun 2020 ke tahun 2021 sudah tidak ada kenaikan," kata Anwar usai hearing.

Selain itu pihaknya juga mengeluhkan jam kerja yang berlebihan. Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Kaitan dengan jam kerja, di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah dijelaskan, dalam satu Minggu itu ada 40 jam kerja. Akan tetapi di hari ke 6 seharusnya 5 jam itu tetap dihitung sama," keluhnya.

Seharusnya, kata dia, jika memang jam kerja di hari ke 6 yang berlaku di perusahaan mereka tetap disamakan. Para buruh meminta dihitung lembur.

"Kami menuntut itu dihitung lembur. Kalau di UU 13 tahun 2003, itu hak normatif kita wajib dibayar lembur. Jika tidak mau dibayar lembur, harus sesuai jam yang diatur," pintanya.

Menanggapi keluh kesah para buruh tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana mendesak agar Dinas Tenaga Kerja memanggil perusahaan terkait, agar persoalan buruh segera teratasi.

"Kita meminta dengan tegas, jika Disnaker segera menghadirkan pihak perusahaan," ucapnya.

Sementara, lanjur Made, kaitan UMK, saat rapat sudah disampaikan Disnaker jika masih tahapan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Banyuwangi.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menegaskan, jika pihaknya berjanji akan menindak lanjuti tuntutan para buruh.

"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi bersama para serikat pekerja," kata Rusdi.

Sedangkan untuk UMK Banyuwangi, Rusdi menyebut penentuan UMK nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"UMK sudah disampaikan tadi bahwa acuannya PP 36 tahun 2021. Sudah ada rumusannya. Sementara masih dilakukan kajian bersama Dewan Pengupahan," tandas Rusdi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV