SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Hanya 12 Tambang di Banyuwangi yang Berizin, ESDM Jatim: Di Luar itu Kami Pastikan Ilegal

Muhammad Nurul Yaqin - 30 April 2021 | 04:04 - Dibaca 9.04k kali
Peristiwa Daerah Hanya 12 Tambang di Banyuwangi yang Berizin, ESDM Jatim: Di Luar itu Kami Pastikan Ilegal
Ilustrasi tambang galian C. (Foto: Dokumen Suaraindonesia.co.id)

BANYUWANGI- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat ada sebanyak 12 tambang di Banyuwangi yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sebenarnya total izin yang ada di Banyuwangi itu ada 17 tambang, tapi izin yang sudah habis atau mati ada 5. Dua sudah habis pada tahun 2020, tiga lagi pada bulan Januari 2021," ucap Plt Kadis ESDM Jatim melalui Kabid Pertambangan Kukuh Sudjatmiko saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Sehingga, lanjut Kukuh, pertambangan di Banyuwangi yang memiliki IUP kini hanya ada 12. Belasan tambang yang berizin tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

"Kalau di luar itu kami pastikan ilegal, kami tidak bisa pantau jika di luarnya. Karena prosedurnya sejak awal itu, kami minta kesesuaian tata ruang dengan Kabupaten Banyuwangi. Kita berikan izin karena sudah ada rekomendasi dari bupati," terang Kukuh.

Adapun 12 tambang yang dimaksud masing-masing yakni tambang emas milik PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, masa berlaku hingga 25 Januari 2030. Tambang Sirtu (pasir dan batu) milik Zainul Abidin di Bedewang, Balak, Kecamatan Songgon, masa berlaku sampai 1 Desember 2021.

Tambang tanah liat milik Syaiful Arif di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, masa berlaku sampai 2 Oktober 2023. Tambang andesit milik Rusdianto di Desa/Kecamatan Wongsorejo masa berlaku hingga 11 Januari 2023.

Selanjutnya tambang andesit atas nama Kristanto di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku hingga 2 Desember 2021. Tambang tanah liat milik Nurul Huda di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, masa berlaku sampai 27 Desember 2023. Tambang andesit milik Buang Santoso di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 4 September 2022.

Kemudian tambang andesit milik Aminoto di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 15 Desember 2022. Tambang sirtu milik Moh. Tolak di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, masa berlaku hingga 6 Oktober 2022. Tambang sirtu milik PT. Anindya Makmur Santosa di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, masa berlaku sampai 18 Juni 2025.

Dilanjutkan tambang andesit milik Imam Muslih di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, masa berlaku sampai 7 Agustus 2025. Terakhir tambang andesit milik Saifudin Ferdian Syah di Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 7 Agustus 2025.

Sedangkan untuk lima tambang yang masa berlakunya sudah habis diantaranya tambang andesit milik PT. Wongsorejo di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, masa berlaku habis tanggal 26 Agustus 2020. Tambang andesit milik Moch. Irfan di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, izin usaha usai sejak 20 Januari 2021.

Selanjutnya tambang sirtu milik Ridwan Riyadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, izin usaha habis sejak 31 Januari 2020. Tambang andesit milik Marsindi di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, IUP habis sejak 10 Januari 2021, dan terakhir tambang sirtu milik M. Asnawi di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, IUP usai sejak 2 Januari 2021.

"Ini data izin usaha tambang yang kita tangani waktu masih menggunakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Untuk saat ini sudah bukan kewenangan kami. Karena sejak tanggal 11 Desember 2020 kemarin, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaksanaan perizinan sudah diambil alih pemerintah pusat," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV