BANYUWANGI- Pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi penerbitan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, sebanyak 2 ribu penerbitan izin PIRT ditargetkan tahun ini.
Penerbitan ribuan Sertifikat PIRT nantinya sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
"Ini kita dorong sebagai upaya menjadikan UMKM Banyuwangi Naik Kelas, tahun 2022 ini kita tambah lagi sebanyak 2 ribu PIRT," beber Bupati Ipuk, Selasa (11/1/2022).
Diketahui, berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Kadiskopumdag) Banyuwangi, rata-rata setiap tahunnya Pemkab melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan izin PIRT sebanyak 300 pelaku usaha.
Sepanjang 2021 saja ada sebanyak 375 UMKM yang telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sertifikat tersebut salah satu syarat pengajuan PIRT.
Dari 375 UMKM ini hanya tersaring hanya 295 pelaku usaha. Karena setelah penyuluhan, ada kriteria UMKM yang belum memenuhi syarat. Salah satunya tingkat higienitas.
Namun di Tahun 2022 Pemkab Banyuwangi memasang target besar-besaran yakni 2 ribu PIRT. Ini adalah bagian dari skema pemulihan ekonomi bangkit dari pandemi.
"Memang masih banyak UMKM yang belum mendapatkan PIRT. Maka nanti kita dorong lagi di tahun 2022, bagi UMKM yang belum mendapatkan PIRT kita akan fasilitasi," pungkas Ipuk. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi