SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Komisi II DPRD Banyuwangi Sidak Kios Pengecer Pupuk Subsidi, Ini Hasilnya

Muhammad Nurul Yaqin - 19 February 2022 | 09:02 - Dibaca 2.27k kali
Pemerintahan Komisi II DPRD Banyuwangi Sidak Kios Pengecer Pupuk Subsidi, Ini Hasilnya
Komisi II DPRD Banyuwangi saat sidak kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Purwoharjo, Jumat (18/2/2022) kemarin. (Istimewa).

BANYUWANGI- Komisi II DPRD Banyuwangi sidak sejumlah kios pengecer pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Jumat (18/2/2022) kemarin.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi II Mafrochatin Ni’mah ini untuk memastikan ketersediaan pupuk di pasaran, serta penyaluran sudah sesuai regulasi atau tidak.

Sidak ini juga menyusul alokasi sejumlah pupuk subsidi tahun 2022 di Banyuwangi mengalami pengurangan.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, dari enam jenis pupuk, tiga diantaranya mengalami pengurangan. Masing-masing Urea, NPK, dan Pupuk Organik Cair (POC).

Alokasi pupuk jenis Urea tahun 2022 sebanyak 52.096 ton, angka ini berkurang 6.580,63 ton dibanding 2021 sebesar 58.676,63 ton.

Alokasi NPK sebanyak 29.137 ton, berkurang 2.238,95 ton dibanding tahun sebelumnya yakni 31.375,95 ton. Sedangkan POC berkurang 4.256 liter dari 12.882 di tahun 2021 menjadi 8.626 liter di 2022.

"Kita cek secara langsung ketersediaan pupuk di lapangan, apakah ada kelangkaan, kemudian penyalurannya apakah sudah sesuai dengan e-RDKK," kata Ni'mah, Sabtu (19/2/2022).

Hasil sidak, Komisi II belum menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi ke petani. Namun pihaknya minta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pengetatan distribusi pupuk subsidi.

“Kami minta kepada dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan e-RDKK di wilayah masing-masing untuk menghindari adanya penyimpangan dan dijual keluar daerah," tegasnya. 

Komisi II juga mengimbau kepada distributor, kios pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Menurut Ni'mah HET pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian, bahkan dalam aturan tersebut kios atau pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket.

“Kami berharap semua kios maupun pengecer untuk memampangkan informasi HET pupuk subsidi maupun non subsidi di depan kios agar masyarakat khususnya petani mengetahui harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," pinta politisi PKB ini.

Menyikapi berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyuwangi tahun ini, Komisi II meminta Dinas Pertanian dan Pangan untuk berupaya mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi agar kebutuhan petani dapat terpenuhi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV