SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Banyuwangi memfasilitasi dialog antara PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kamis (13/11/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait aktivitas pertambangan dan batas wilayah kerja masing-masing pihak.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, dan dihadiri sejumlah instansi, di antaranya perwakilan PT. BSI, KTH Tambak Agung, BPN Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU CKPP, serta perwakilan Forkopimka Pesanggaran dan pemerintah desa setempat.
Dalam forum tersebut, pihak PT BSI anak Perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk ini menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai izin yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Guna memberi manfaat dan demi menjaga hubungan baik dengan warga, aktivitas pertambangan selalu diawali dengan komunikasi serta pendekatan humanis. Termasuk ketika menjalankan projek diarea hutan yang diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.
Disitu PT BSI secara sportif melaksanakan seluruh hasil kesepakatan bersama. Diantaranya, melibatkan warga anggota KTH Tambak Agung, sebagai tenaga porter dan melanjutkan program pavingisasi. Semua itu sudah dijalankan oleh perusahaan.
Dalam hearing, awalnya Tri Tresno Sukowono alias Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat mengira bahwa PT BSI telah menyerobot atau melakukan aktivitas pertambangan dilahan mereka. PT BSI juga disebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan warga sekitar perusahaan.
Namun, ujungnya semua itu terbantahkan. Karena setiap kegiatan PT BSI, senantiasa dilakukan sosialisasi dan musyawarah. Termasuk saat melakukan aktivitas pertambahan di petak 73 C dan 73 D, yang turut diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.
“Itu kan sudah ada kesepakatan,” cetus Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, saat hearing.
Saat diberi kesempatan menjelaskan, KSS Hukum, Keamanan, dan Komper KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menegaskan bahwa petak 73 C dan 73 D yang dipermasalahkan Suko Cs, bukan termasuk wilayah KTH Tambak Agung. Dia juga menyampaikan bahwa wilayah KTH Tambak Agung, bukan seluas 700, 67 hektar.
“Wilayah KTH Tambak Agung itu seluas 83,49 hektar saja. dan KTH ini untuk kegiatan pertanian di kawasan hutan, kemudian perkebunan, kegiatan-kegiatan pertanian, misalnya kayak tumpang sari,” jelasnya.
Didik pun membeberkan bahwa petak 73 C dan 73 D merupakan wilayah IPPKH yang berada dibawah pengelolaan PT BSI. Dan IPPKH tersebut telah terbit sejak era PT Indo Multi Niaga (PT IMN). Sedang SK KTH Tambak Agung, pertama kali terbit baru sekitar tahun 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Pesanggaran, Sukirno, menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D, tidak masuk dalam wilayah administrasi Desa Pesanggaran. “Itu masuk wilayah Desa Sumberagung,” ujarnya.
Sementara itu, Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung meyakini jika wilayah KTH Tambak Agung, sesuai pengajuan yang dilakukan secara bertahap luasannya lebih dari 83,49 hektar.
Sedang terkait kabar maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di petak 73 C, 73 D, petak 78 serta disejumlah titik diarea IPPKH PT BSI, diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Suko mengaku tidak tahu.
“Ya kalau soal tambang rakyat saya kurang begitu tahu ya, kurang begitu menguasai itu karena masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak mengurusi persoalan itu,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi