SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Nekat Bikin Uang Palsu Pecahan Rp 10 Ribu, Warga Banyuwangi Berakhir Masuk Bui

Muhammad Nurul Yaqin - 25 July 2025 | 13:07
News Nekat Bikin Uang Palsu Pecahan Rp 10 Ribu, Warga Banyuwangi Berakhir Masuk Bui
Barang bukti uang palsu pecahan Rp 10 ribu yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Seorang pria berinisial AP (23) asal Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan hukum usai nekat memproduksi uang palsu pecahan Rp 10 ribu.

Kasus ini terungkap setelah pelaku membelanjakan uang palsu itu di toko kelontong.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari seorang pemilik warung yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh AP. Uang tersebut tampak berbeda dari biasanya berwarna aneh dan terasa kasar.

“Laporan kami terima pada Rabu, 23 Juli 2025. Setelah kami telusuri, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ungkap, Jumat (25/7/2025).

Dalam kesehariannya, AP menyasar warung-warung kecil untuk membelanjakan uang palsu tersebut. Ia menggunakan pecahan Rp 10 ribu buatan sendiri untuk membeli barang kebutuhan harian.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AP, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti printer, kertas khusus, cutter, penggaris, dan gunting.

“Dari rumahnya, kami amankan 24 lembar uang palsu. Beberapa sudah dipotong rapi, sebagian lainnya masih dalam bentuk lembaran,” tambah Heru.

Meski sekilas menyerupai uang asli, uang palsu buatan AP memiliki tekstur dan warna yang mencolok perbedaannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, AP mengaku memproduksi sendiri dan sengaja menyasar toko-toko kecil yang dianggap kurang teliti.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan di baliknya,” tegas Heru.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, untuk lebih jeli memeriksa uang yang diterima agar terhindar dari peredaran uang palsu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV