SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti kondisi layanan angkutan penyeberangan pasca insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Mulai dari tarif, sistem tiket, hingga standar keselamatan kapal.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya percepatan penyesuaian tarif penyeberangan yang saat ini dinilai sudah tertinggal jauh. Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung pemenuhan biaya standarisasi keselamatan dan pelayanan minimum bagi kapal.
“Penyesuaian tarif penting untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal lebih dari 38% berdasarkan perhitungan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Menko Marvest), YLKI dan asosiasi Gapasdap pada tahun 2019 yang lalu,” paparnya.
Tak hanya itu, BHS juga mendorong revisi aturan terkait sistem ticketing. Ia menilai bahwa aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 yang tidak mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi membeli tiket, perlu segera diperbarui. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab kekacauan data manifest saat terjadi kecelakaan.
“Saat ini sesuai aturan KM 58 tahun 2003 tidak diberlakukan, harus segera diubah dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi harus bertiket agar manifest tidak rancu seperti saat kejadian di tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali,” tegasnya saat mengunjungi Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, BHS menyoroti pentingnya evaluasi total dalam analisis kecelakaan, tidak hanya berhenti pada operator kapal. Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator, fasilitator, konsumen, hingga tim penyelamat harus terlibat dan bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyelamatan laut dengan memperhatikan waktu respons maksimal sesuai amanat Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Tentu ini ditentukan oleh SDM dan peralatan yang cukup agar garda terakhir penyelamatan bisa dilakukan dan pemerintah hadir di situ, tidak seperti penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya yang hampir 95% dilakukan oleh para nelayan. Ada 16 nelayan yang telah saya berikan apresiasi dan penghargaan, karena telah menemukan 26 korban baik yang hidup maupun meninggal dunia,” ujar alumni Teknik Perkapalan ITS ini.
Anggota Komisi VII DPR RI ini juga menilai pentingnya pembenahan fasilitas pelabuhan. Ia menyebut perlunya dermaga yang memiliki breakwater agar kapal tidak terganggu arus laut, serta peralatan ukur berat kendaraan yang akurat untuk menjaga stabilitas kapal selama pelayaran.
Selain itu, ia mendorong Kementerian Perhubungan agar segera menggencarkan kampanye keselamatan (safety campaign) kepada publik. Menurutnya, keselamatan kapal penyeberangan di Indonesia sudah diatur sangat ketat melalui berbagai regulasi, termasuk yang mengacu pada standar internasional seperti SOLAS (Safety of Life at Sea) dan ISM Code (International Safety Management Code).
“Diharapkan, benih-benih kecelakaan bisa dihindarkan dan diharapkan angkutan penyeberangan bisa menuju ke zero accident,” tutup BHS. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi