SUARA INDONESIA BANYUWANGI

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Gaet Atlet Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan

Muhammad Nurul Yaqin - 23 July 2024 | 15:07 - Dibaca 696 kali
News BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Gaet Atlet Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi sosialisasi perlindungan jaminan sosial kepada atlet downhill. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk atlet. 

Pada acara Ijen Geopark Downhill yang berlangsung dua pekan lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan kepada para atlet yang terlibat dalam event tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja, baik yang menerima upah (PU) maupun yang bukan penerima upah (BPU). 

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja, baik mereka yang berada dalam hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk para atlet," ujar Eneng, Selasa (23/7/2024).

Menurut Eneng, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet. 

"Kami ingin memastikan bahwa para atlet juga mendapatkan perlindungan yang memadai saat mereka bertanding. Misalnya, jika terjadi kecelakaan saat bertanding, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga mereka pulih dan dapat kembali berkompetisi," jelas Eneng.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan selama masa pemulihan bagi atlet yang tidak dapat berkompetisi sementara waktu. 

“Jika atlet mengalami kecelakaan dan tidak dapat bertanding, mereka akan menerima santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," tambah Eneng.

Tidak hanya itu, jika seorang atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, jika kematian terjadi bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

Sosialisasi yang dilakukan di event Ijen Geopark Downhill ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada para atlet tentang pentingnya jaminan sosial. 

"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para atlet di Banyuwangi dapat memahami dan memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan mereka," tutur Eneng.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV