SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Hadapi Puncak Mudik Lebaran, Satlantas Polresta Banyuwangi Berlakukan Sistem One Way di Pelabuhan Ketapang

Muhammad Nurul Yaqin - 03 April 2024 | 16:04 - Dibaca 221 kali
News Hadapi Puncak Mudik Lebaran, Satlantas Polresta Banyuwangi Berlakukan Sistem One Way di Pelabuhan Ketapang
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Puncak arus mudik lebaran di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi diprediksi akan berlangsung pada 6-7 April 2024.

Rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2024 pun disiapkan Satlantas Polresta Banyuwangi.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi mengatakan, akses menuju pelabuhan bakal diberlakukan sistem one wat atau satu arah saat terjadi kemacetan.

Sehingga kendaraan dari arah Situbondo bakal diarahkan untuk melintas di Jalan Lingkar Ketapang.

Kendaraan-kendaraan itu akan masuk ke pelabuhan dari sisi selatan, tepatnya di Pertigaan Farly. Serupa dengan kendaraan yang berasal dari arah Banyuwangi kota.

"Nanti semua kami alihkan oneway ke Jalan Lingkar. Apalagi, Jalan Lingkar sekarang sudah mulus setelah dilakukan perbaikan," kata Amar, Rabu (3/4/2024).

Prediksi pihaknya, potensi kemacetan pada arus mudik di sekitar Pelabuhan Ketapang diprediksi bakal lebih kecil.

Kendati demikian, antisipasi sangat perlu dilakukan. Amar menyebut, dalam rangka menghadapi mudik lebaran, segala kesiapan sudah matang.

"Mungkin tidak separah arus dari Gilimanuk untuk mudik. Nah, nanti saat arus balik, bisa lebih ramai di Pelabuhan Ketapang," kata Amar.

Selain di Ketapang, rekayasa arus lalu lintas juga bakal diterapkan di area sekitar perkotaan bila terjadi kemacetan parah. 

Salah satunya di wilayah jalan utama Rogojampi. Jika jalur macet, kendaraan akan dialihkan ke jalan kota dan Labuan Asem.

Di sisi lain, Satlantas juga akan menerapkan aturan pembatasan kendaraan besar agar tak melintas selama puncak arus mudik-balik. 

Pembatasan kendaraan besar tak berlaku untuk pengangkut sembako, BBM, dan sejenisnya.

"Kami akan toleransi sampai tanggal 6 April. Kami sudah sampaikan imbauan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada para pihak terkait. Yang melanggar kami tilang," tegas Amar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV