SUARA INDONESIA BANYUWANGI

Dituduh Sita Barang Karyawan, Pemilik Warung Bakso di Tamanbaru Banyuwangi Membantah

Muhammad Nurul Yaqin - 02 November 2023 | 14:11 - Dibaca 2.52k kali
News Dituduh Sita Barang Karyawan, Pemilik Warung Bakso di Tamanbaru Banyuwangi Membantah
Tampak depan warung bakso di Tamanbaru, Banyuwangi . (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suaraindonesia.co.id) ).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Pemilik sebuah warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dengan tegas membantah adanya klaim bahwa dia telah menyita barang pribadi milik karyawannya. 

Pemilik warung bakso menyatakan, barang karyawan bisa diambil sewaktu-waktu. Masalah yang muncul karena adanya miskomunikasi. 

Seperti diketahui, kontroversi muncul setelah karyawan warung bakso mengadu pemiliknya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi. 

Isi aduan karyawan ke Disnakertrans: pemilik warung yang mengalami kerugian sekitar Rp60 juta meminta karyawan untuk bertanggung jawab. Karyawan juga diminta menyerahkan barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor hingga perhiasan sebagai jaminan agar bisa pulang.

Selain itu, ijazah para karyawan ditahan oleh pemilik warung sejak awal bekerja untuk dijadikan jaminan.

Menanggapi pengaduan karyawan, kuasa hukum dari pemilik warung bakso, Alex Budi Setiyawan menegaskan bahwa tidak benar kliennya menyita atau menjaminkan barang pribadi milik karyawannya. 

Ia memastikan barang-barang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu. Bagi Alex, dalam persoalan tersebut, telah terjadi miskomunikasi antara karyawan dan kliennya saat diskusi pada Sabtu (28/10/2023) lalu.

"Itu hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi saja dalam mengartikan sebuah isi diskusi. Kami sudah berada di posisi berupaya segera menyelesaikan dengan baik kesalahpahaman dalam diskusi ini," terang Alex, Kamis (02/11/2023).

Ia menambahkan, semua barang yang ditinggal itu sebenarnya bisa kapan saja diambil karena memang tidak disita atau dijaminkan.

"Jadi kapanpun mau mengambil barang tersebut juga dipersilahkan, monggo mereka karyawan sudah kita anggap seperti keluarga sendiri," tegas Alex.

Sebelumnya, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyarankan persoalan tersebut agar diselesaikan secara bipartit.

Ia pun menegaskan, jika penyelesaian secara bipartit tidak selesai Disnakertrans hanya bisa menangani persoalan industrial dalam hal ini ijazah yang ditahan.

"Penahanan ijazah tidak diperbolehkan karena ada perdanya, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” cetusnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV